Jumat, 29 November 2013

UU KESELAMATAN KERJA NO 2 TAHUN 1951



Undang-undang No. 2 Tahun 1951 tentang Persyáratan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 No.33
         a) Aturan-aturan Umum
             Pasal 1 .
v  Di perusahaan yang diwajibkan member tunjangan , majikan berwajib membayar ganti kerugian kepada buruh yang mendapat kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja pada perusahaan itu, menurut yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
v  Penyakit yang timbul karena hubungan kerja dipandang sebagai kecelakaan
v  Jikalau buruh meninggal dunia karena akibat kecelakaan yang demikian itu berlaku terhadap keluarga yang ditinggalkan
v  Jikalau hak atas perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan itu beralih kepada majikan lain, buruh dan keluarga buruh yang ditinggalkan tetap mempunyai hak seperti yang ditetapkan dalam undang-undang ini yang harus dipenuhi oleh majikan baru.
     PasaI 2
v  Yang diwajibkan memberi tunjangan yaitu perusahaan:
o    Yang mempergunakan saw atau beberapa tenaga mesin.
o    Yang menggunakan gas-gas yang telah dicairkan, ditenipa atau yang jadi cair karena tekanan.
o    Yang mempergimakan zat-zat padat, cair maupun gas yang amat tinggi panasnya atau mudah terbakar atau menggigit. mudah meletus, mengandung racun, menimbulkan penyakit atau dengan cara lain berbahaya atau dapat merusak kesehatan.
o    Yang Membangkitkan, mengubah, membagi-bagi, mengalirkan atau mengumpülkan tenaga listrik.
o    Yang mencari atau yang mengeluarkan barang galian dan tanah
o    Yang menjalankan pengangkutan orang atau barang.
o    Yang menjalankan pekerjaan mendirikan, mengubah membetulkan atau membongkar bangunan-bangunan, balk di dalam di atas tanah maupun dalam air. membuat saluransaluran dalam tanah dan jalan-jalan..
o    Yang menjalankan pekerjaan memuat dan membongkar barang-barang.
o    Yang mengusahakan hutan. .
o    Yang mengusahakan perusahaan radio.
o    Yang mengusahakan perusahaan pertanian.
o    Yang mengusahakan perkebunan.
o    Yang mengusahakan perikanan.

v  Jikalau sesuatu macam perusahaan belum termasuk dalam ayat (I) ternyata berbahaya bagi buruhnya, maka dengan undang-undang macam perusahaan tersebut dapat diwajibkan memberi tunjangan

     Pasal 3
Yang dinamakan dengan pengertian perusahaan dalam undang-undang ini ialah perusahaan-perusahaan, balk milik negara maupun bukan dan jawatan negeri yang mempekerjakan seseorang buruh atau Iebih.

     Pasal4
Yang dimaksud dengan majikan dalam .Undang-undang ml ialah tiapbap orang atau badan hukum yang mempekerjakan seorang buruli atau lebih. di perusahaan yang diwajibkan membeni tunjangan.

    


Pasal 5
Yang dimaksud dengan pengurus dalam undang-undang mi ialah orang yang diwajibkan meniimpin perusahaan yang diwajibkan membeti lunjangan. sclunihnya atau memimpin sebagian dan perusahaati yang berdini sendiri.

PasaI 6
v  Yang dinaksud dengain buruh dalarn undang-undang ini ialah tiap-tiap orang yang bekerja pada majikan di perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan dengan mendapat upah. kecuali hal-hal tersebut dalam ayat 3). dan tsal mi.

v  Dalam undang-undang ini dianggap sebagai buruh:
o  Magang murid, dan sebagainya yang bekerja pada perusahaan yang diwajibkan membeni tunjangan. juga dalam hal meieka tidak menerima upah
o  Mereka yang memborong pekerjaan yang bisa dikerjakan di perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan kecuali jika mereka yang memborong itu sendiri menjalankan perusahaan yang diwajibkan membeci tunjangan.
o  Mereka yang bekerja pada seorang yang memborong pekerjaan. yang biasa dikerjakan di perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan, rneeka itu dianggap bekerja di perusahaan majikan yang memborongkan pekerjaan itu kecuali jika pcrusahaan majikan yang memborong itu sendini suatu perusahaan yang diwajibkan meniberi tunjangan dalarn mana pçkerjaan yang diborongkan itu dikerjakan.
o  Orang-orang hukuman yang hanya bekerja di perusahaan yang diwajibkan memberi. tunjangan, akan tetapi mereka tidak berhak ganti rugi karena kece1akaan selama mereka itu menjalani hukumannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar