Undang-undang
No. 2 Tahun 1951 tentang Persyáratan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun
1947 No.33
a)
Aturan-aturan Umum
Pasal 1 .
v Di perusahaan yang diwajibkan
member tunjangan , majikan berwajib membayar ganti kerugian kepada buruh yang
mendapat kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja pada perusahaan itu,
menurut yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
v Penyakit yang timbul karena
hubungan kerja dipandang sebagai kecelakaan
v Jikalau buruh meninggal dunia
karena akibat kecelakaan yang demikian itu berlaku terhadap keluarga yang
ditinggalkan
v Jikalau hak atas perusahaan
yang diwajibkan memberi tunjangan itu beralih kepada majikan lain, buruh dan
keluarga buruh yang ditinggalkan tetap mempunyai hak seperti yang ditetapkan
dalam undang-undang ini yang harus dipenuhi oleh majikan baru.
PasaI
2
v Yang diwajibkan memberi
tunjangan yaitu perusahaan:
o
Yang mempergunakan saw atau beberapa tenaga mesin.
o
Yang menggunakan gas-gas yang telah dicairkan, ditenipa atau yang jadi
cair karena tekanan.
o
Yang mempergimakan zat-zat padat, cair maupun gas yang amat tinggi
panasnya atau mudah terbakar atau menggigit. mudah meletus, mengandung racun,
menimbulkan penyakit atau dengan cara lain berbahaya atau dapat merusak
kesehatan.
o
Yang Membangkitkan, mengubah, membagi-bagi, mengalirkan atau
mengumpülkan tenaga listrik.
o
Yang mencari atau yang mengeluarkan barang galian dan tanah
o
Yang menjalankan pengangkutan orang atau barang.
o
Yang menjalankan pekerjaan mendirikan, mengubah membetulkan atau
membongkar bangunan-bangunan, balk di dalam di atas tanah maupun dalam air.
membuat saluransaluran dalam tanah dan jalan-jalan..
o
Yang menjalankan pekerjaan memuat dan membongkar barang-barang.
o
Yang mengusahakan hutan. .
o
Yang mengusahakan perusahaan radio.
o
Yang mengusahakan perusahaan pertanian.
o
Yang mengusahakan perkebunan.
o
Yang mengusahakan perikanan.
v Jikalau sesuatu macam
perusahaan belum termasuk dalam ayat (I) ternyata berbahaya bagi buruhnya, maka
dengan undang-undang macam perusahaan tersebut dapat diwajibkan memberi
tunjangan
Pasal 3
Yang dinamakan dengan
pengertian perusahaan dalam undang-undang ini ialah perusahaan-perusahaan, balk
milik negara maupun bukan dan jawatan negeri yang mempekerjakan seseorang buruh
atau Iebih.
Pasal4
Yang dimaksud dengan majikan
dalam .Undang-undang ml ialah tiapbap orang atau badan hukum yang mempekerjakan
seorang buruli atau lebih. di perusahaan yang diwajibkan membeni tunjangan.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan pengurus
dalam undang-undang mi ialah orang yang diwajibkan meniimpin perusahaan yang
diwajibkan membeti lunjangan. sclunihnya atau memimpin sebagian dan perusahaati
yang berdini sendiri.
PasaI 6
v Yang dinaksud dengain buruh
dalarn undang-undang ini ialah tiap-tiap orang yang bekerja pada majikan di
perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan dengan mendapat upah. kecuali
hal-hal tersebut dalam ayat 3). dan tsal mi.
v Dalam undang-undang ini
dianggap sebagai buruh:
o
Magang murid, dan sebagainya yang bekerja pada perusahaan yang
diwajibkan membeni tunjangan. juga dalam hal meieka tidak menerima upah
o
Mereka yang memborong pekerjaan yang bisa dikerjakan di perusahaan yang
diwajibkan memberi tunjangan kecuali jika mereka yang memborong itu sendiri
menjalankan perusahaan yang diwajibkan membeci tunjangan.
o
Mereka yang bekerja pada seorang yang memborong pekerjaan. yang biasa
dikerjakan di perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan, rneeka itu dianggap
bekerja di perusahaan majikan yang memborongkan pekerjaan itu kecuali jika
pcrusahaan majikan yang memborong itu sendini suatu perusahaan yang diwajibkan
meniberi tunjangan dalarn mana pçkerjaan yang diborongkan itu dikerjakan.
o
Orang-orang hukuman yang hanya bekerja di perusahaan yang diwajibkan
memberi. tunjangan, akan tetapi mereka tidak berhak ganti rugi karena
kece1akaan selama mereka itu menjalani hukumannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar