Sejarah dan Pertunbuhan tentang Pengawasan
Keselamatan Kerja
Sëtelah
terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia,maka pada tanggal 6 September
1950 dibentuk Kementerian Perburuhan. Sejak terbentuknya Kementerian Perburuhan
Negara Kesatuan Republik Indonçsia yang berkedudukan di Jakarta. Maka Jawatan
Keselamatan Kerja mengalarni perubahan dan perkembangan.
Pada tanggal 10
Oktober 1950 dibetituk Jawatan Pengawasañ Keselamatan. Kerja yang terdiri atas
Kantor Pusat dan Kantor Daerah. Pada tanggal 1 Juli 1951 Jawatan Keselamatan
Kerja digabunglan dengan Jawatan Pengawasan Perburuhan menjadi satu,” yaitu
Jawatan Pengawasan Perburuhan. Penggabungan kedua jawatan itu setelah beberapa
tahun dijalankan ternyata tidak menguntingkan dan jaiannya kurang lanear
dikarenakan soal psikologis dan teknis penggabungan. Maka tanggal 1 Januari
1959 -dengan peraturan Menteri Pérburuhan tanggal 19 Desember 1958 No. 24 tahun
1958 diadakan perubahan terhadap Peraturan. Menteri Perbur-uhan tanggal 3 Mei
-1954 No. 70 tahun 1954 dan dibentuk Jawatan Keselamatan Kerja dengan bentuk
dan kedudukan seperti sekarang ini, terpisah dari Jawatán Pengawasan
Perburuhan.
1)
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Undang-undang 12 Januar
1970 Penjelasan pasal demI pasal
a) Tentang Istilah
Pasal
l
v Dalam undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
o
Tempat ketja, ialah tiap ruangan atau lapangan,- tertutup atau terbuka,
bergerak atau tetap di maria tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki
tenaga kerja untuk suatu keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau
sumber-suruber bahaya sebagaimana terperinci pada pasal 2: termasuk tempat kerjà
semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian atau
yang berhubungan dangan tempat kerja tersebut.
o
Pengurus ialah orang yang mempunyal tugas memimpin Iangsung suatu tempat kerja atau bagian yang –berdiri
v Pengusáha ialah:
o
Orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu
usaha bukan miliknya dan untuk keperluan
itu mempergunakan tempat kerja.
o
Orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan
untuk keperluan itu mempergunakan tempat. kerja.
o
Orang -atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan
hukuni termaksud path a dan b, jikalau yang diwakiLi berkedudukan di luar
Indonesia.
v Direktur, ialah pejabat yang
ditunjuk oleh Menteri Tenaga’Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini.
v Pegawai Pengawas, ialah
pegawai teknis berkeahlian khusus dan Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk.
oleh Menterl Tènaga Kerja
v AhIi Keselamatan Kerja, ialah
tenaga teknis berkeahlian khusus dan luar Departemen Tenaga Kerja yaiig
ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya undang-undang ini.
b) Ruang Lingkup
PasaI
2 .
v Yang diatur oleh Undang-undang
mi ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam
tanah, dipermukaan atau, di dalam air yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia..
v Ketentuan path ayat (1) tersebut
berlaku pada tempat kerja di, mana
o
Dibuat, dicoba, dIpakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat,
perkakas, peralatan ãtau instalasi yang berbahaya ataudapat menimbulkan
kecelakaan, kebakaran atau peledakan.
o
Dibuat, diolah, dipakal, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau
disimpait bahan - atau barang -yang dapat meledak? mudah terbakar, menggigit,
beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu, tinggi.
o
Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau
pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya yang- termasuk bangunan
perairan, saluran atau terowongandi bawah tanah dan sebagainya atau di mana
dilakukan pekerjan persiapan.
o
Dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengolahan kayu
atau hasil hutan lainnya, petemakan, perilcanan dan lapangan kesehatan.
o
Dilakukan usaha perkembangan dan pengolahan emas, logam atau bijih
logani lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di
permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan.
o
Dilakiikan pengangkutan barang, binatang atau manusia, melalni
terowongail, di permukaan air,. dalam air maupun di udara. -
o
Dilcerjalcan bongkar muat barang muatan kapal, perahu, dermaga, dek,
stasiun atau gudan.
o
Dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air.
o
Dilakukan pekerjaan pada ketinggian di atas permukaan tanah atau
perairan.
o
Dilakukan pekerjaan di bawah-tëkanan. udara atau suhu yang tinggi dan
rendah.
o
Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan,
terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting.
o
Dilakukan pekerjaan di dalam tangki, sumur atau lubang.
o
Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api,uap, gas,
hembusan, angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran.
o
Dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah.
o
Dilakukan pemancaran, penyiaran ttau penerimaan radio,radar, televisi
atau telepon.
o
Dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset
(penelitian) yang menggunakan alat teknis.
o
Dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau
disalurkan, listrik, gas, minyak atàu air.
o
Diputar film, dipertunjukkafr-sandiwara atau diselenggarakan rekreasi
lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
v Dengan peraturan
perundang-undangan dapat ditunjukkan sebagai tempat kerja, ruangan atau
lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang
bekerja atau berada di ruangan atau
lapangan itu dapat dirubah perincian tersebut pada ayat (2).
c) Syarat-syarat. Keselamatan Kerja
PasaI 3
v Dengan peraturan
perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
·
Mencegah dan mengurangi kecelakaan
·
Mencegah, mengurangi dan memadamkañ kebakaran
·
Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
·
Memberi kesempatan atau jatan menyelamatkan diii path waktu kebakaran
atau kejádian lain yang berbahaya
·
Memberi pertolongan pada kecelakaan
·
Memberi alat.perlindungan kepada
para pekerja
·
Mencgah dan mengendalikan timbul atau menyebar. luasnya suhu,
kelembaban, debu, kotoran, asap, uap. gas, hembusan angin, cuaca sinar atau
radiasi, suara dan getaran.
·
Mencegah dan mengendalikantimbulnya penyakit akibat kerja balk flsik
maupun phychis, peracunan infeksi dan getaran.
·
Memperoleh penerangan. yang cuküp dan sesuai -
·
Menyelenggarakan udara yang cukup -
·
Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang balk -
·
Memelihara kebersihan, keselamatan dan ketertiban
·
Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kenja
·
Mengamankan dan memperlancar pengangkutan órang, binatang, tanaman atau
barang
·
Menamankan dan rnemelihara segala jenis bangunan
·
Mengamankan dan memperlancar pekenjaan bongkar muat, perlakuan dan
penyimpanan barang
·
Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
·
Menyelesaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya
kecelakaannya menjadi bertambah tinggi
v *Dengan. peraturan perundangan
dapat dirubah penincian seperti tersebut path ayat (1) sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan teknikk dan teknologi serta pendapatan baru dikemudian hari
PasaI 4
v Dengan peraturan perundangan
ditetapkan syarat-sarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan,
pengangkutan,peredaran, perdagangan pemakaian, - penggunaan pemeliharaan dan
penyimpanan bahan, barang produk tekms dan aparat produksi yang mengandung dan
dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
v Syarat-syarat tersebut memuat
pninsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun -
secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan,
pengolahan dan pembiiatan, penlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan
pengesahan pengepakan atau pembungkusan, Prosedur Kesehatan dan Keselamatan. Pemberian
tanda-tanda pengenal alas bahan, barang,
produk tenis clan aparat produksi guna menjamin keselamatan barang-barang itu
sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
v Dengan peraturan perundangan
dapat dirubah perincian seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) dengan peraturan
perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentàati
syarat-syarat keselamatan kerja.
d) Pengawasán
Pasal
5
v *Direktur melakukan pengawasan
umum terhadap undang-undang ini, sedang para pegawai pengawas dan ahli
keselamatan kerja ditugaskan rnenjalankan pengawasan langsung terhadap
ditaatinya Undang-undang in dan membantu pelaksaçaannya.
v *Wewenang dan kewajiban direktur,
pegawai pegawasan dan ahli keselarnatan kerja dalam melaksanakan Undang-undañg in
diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 6
v Barang siapa tidak dapat
menerima keputusan direktur dapat
mengajukan permohonan banding kepada Patiitia Banding.
v Tata permohonan banding,
susunan panitia banding, tugas panitia banding dan lainnya ditetapkan oleh Mentri
Tenaga Kerja.
v Keputusan Panitia Banding
tidak dapat dibanding lagi.
Pasal 7
Untuk pengawasan berdasarkan
undang-undang ini, pengusaha harus membayar menurut ketentuan ketentuan yang
diatur dngan peraturan perundangan.
Pasal 8
v Pengurus diwajibkan memeriksa
kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dan tenaga kerja yang akan
diterImanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat pekerjaan yang diberikan
padanya.
v Peñgurus diwajibkan memeriksa
semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala kepada
dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh direktur.
v Norma-norma mengenai pengujian
kesehatan ditetapkan dengan. peraturan perundangan.
e) Pembinaan
Pasal 9
v Pengurus diwajibkan menunjuk
dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru tentang:
· Kondisi dan bahaya serta yang
dapat timbul dalam tempat kerjanya
· Semua pengamanan dan alat
perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya.
· Mat perlindungan din bagi
tenaga kerja yang bersangkutan.
· Cara dan sikap yang aman dalam
melaksanakan pekerjaannya.
v Pengurus. hanya dapat
mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga
kerja tersebut telah mengalami syarat-syarat tersebut di atas.
v Pengurus diwajibkan.
menyelenggarakan pembinaan bagi semuã tenaga kerja yang di bawah pimpinannya
dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan
dan kesebatan kerja, .pula dalam pembenan pertolongan pertama pada kecelakaan.
v Pengurus diwajibkan memenuhi
dan menaat semua syarat dan ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja
yang dijalankan.
f) Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
Pasal
10
v Menteri Tenaga Kerja berwenang
membentuk Panitia Pembina Keselamatan dán kesehatan Kerja guna memperkembangkan
kerja sama, saling pengertian dan partisifasi efektif dan pengusaha atau dan
tenaga kerja di tempat kerja untuk melaksanakan. tugas dan kewajiban bersama di
bidang keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka melancarkan usaha
berprodaksi.
v Susunan Panitia Keselainatan
dan Kesehatan Kerja. Tugas dan lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
g) Kecelakaan dan Cara Melaporkan
Pasal
11 .
v Pengurus diwajibkan melaporkan
tiap kecelakaan yang terjadi di tempat
kerja yang dipimpinnya kepada pejabat yang ditunjuk oleb Menteni Tenaga Kerja.
v Tata cara melaporkan dan
merneri-ksa kecelakaan dan pegawal termaksud pada ayat (1) diatur dengan
peratutan perundangan (Contoh terlampir).
h) Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja .
Pasal
12
*Dengan
peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau kerja untuk:
·
Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai dan atau ahli
keselamatan kerja.
·
Memakai alat perlinduñgan din yang diwajibkan.
·
Memenuhi dan mentaati semuá srat keselamatan dan kesehatan kerja yang
diwajibkan.
·
Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan
kesehatan kerja yang diwajibkan.
h) Kewajiban Pengurus
Pasal
l4 .
v Pengurus diwajibkan
·
Secara tertulis menempatkan di tempat kerja yang dipimpinnya semua
syarat keselamatan kenja yang diwajibkan, sehelai undangundang liii dan semua
peraturan pelaksanaanya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, path
tempat yang mudah dilihat dan dibaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau
ahli. keselamatán kerja.
·
Memasang di tempat ekrja yang dipimpinnya, semua gambar kesetamatan
kenja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, path tempat yang mudah
dilihat dan terbaca menurut petunjuik pëgawai pengawas atau abujiceselamatan
kerja.
·
Menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diii yang
diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di. bawah pimpinannya dan menyediakan
bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai
petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk peawai pengawas atau ahli
keselamatan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar