Jumat, 29 November 2013

UU KESELAMATAN KERJA NO 1 TAHUN 1970



Sejarah dan Pertunbuhan tentang Pengawasan Keselamatan Kerja

Sëtelah terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia,maka pada tanggal 6 September 1950 dibentuk Kementerian Perburuhan. Sejak terbentuknya Kementerian Perburuhan Negara Kesatuan Republik Indonçsia yang berkedudukan di Jakarta. Maka Jawatan Keselamatan Kerja mengalarni perubahan dan perkembangan.

Pada tanggal 10 Oktober 1950 dibetituk Jawatan Pengawasañ Keselamatan. Kerja yang terdiri atas Kantor Pusat dan Kantor Daerah. Pada tanggal 1 Juli 1951 Jawatan Keselamatan Kerja digabunglan dengan Jawatan Pengawasan Perburuhan menjadi satu,” yaitu Jawatan Pengawasan Perburuhan. Penggabungan kedua jawatan itu setelah beberapa tahun dijalankan ternyata tidak menguntingkan dan jaiannya kurang lanear dikarenakan soal psikologis dan teknis penggabungan. Maka tanggal 1 Januari 1959 -dengan peraturan Menteri Pérburuhan tanggal 19 Desember 1958 No. 24 tahun 1958 diadakan perubahan terhadap Peraturan. Menteri Perbur-uhan tanggal 3 Mei -1954 No. 70 tahun 1954 dan dibentuk Jawatan Keselamatan Kerja dengan bentuk dan kedudukan seperti sekarang ini, terpisah dari Jawatán Pengawasan Perburuhan.

1) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Undang-undang 12 Januar 1970 Penjelasan pasal demI pasal

a) Tentang Istilah
     Pasal l

v  Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
o   Tempat ketja, ialah tiap ruangan atau lapangan,- tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di maria tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk suatu keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-suruber bahaya sebagaimana terperinci pada pasal 2: termasuk tempat kerjà semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian atau yang berhubungan dangan tempat kerja tersebut.

o   Pengurus ialah orang yang mempunyal tugas memimpin  Iangsung suatu tempat kerja atau bagian yang –berdiri
v  Pengusáha ialah:
o   Orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk  keperluan itu mempergunakan tempat kerja.
o   Orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat. kerja.
o   Orang -atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukuni termaksud path a dan b, jikalau yang diwakiLi berkedudukan di luar Indonesia.
v  Direktur, ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga’Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini.
v  Pegawai Pengawas, ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dan Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk. oleh Menterl Tènaga Kerja
v  AhIi Keselamatan Kerja, ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dan luar Departemen Tenaga Kerja yaiig ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya undang-undang ini.






b) Ruang Lingkup  
     PasaI 2 .

v  Yang diatur oleh Undang-undang mi ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, dipermukaan atau, di dalam air yang berada dalam wilayah  kekuasaan hukum Republik Indonesia..
v  Ketentuan path ayat (1) tersebut berlaku pada tempat kerja di, mana
o    Dibuat, dicoba, dIpakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan ãtau instalasi yang berbahaya ataudapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan.
o    Dibuat, diolah, dipakal, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpait bahan - atau barang -yang dapat meledak? mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu, tinggi.
o    Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya yang- termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongandi bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjan persiapan.
o    Dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, petemakan, perilcanan dan lapangan kesehatan.
o    Dilakukan usaha perkembangan dan pengolahan emas, logam atau bijih logani lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan.
o    Dilakiikan pengangkutan barang, binatang atau manusia, melalni terowongail, di permukaan air,. dalam air maupun di udara. -
o    Dilcerjalcan bongkar muat barang muatan kapal, perahu, dermaga, dek, stasiun atau gudan.
o    Dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air.
o    Dilakukan pekerjaan pada ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan.
o    Dilakukan pekerjaan di bawah-tëkanan. udara atau suhu yang tinggi dan rendah.
o    Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting.
o    Dilakukan pekerjaan di dalam tangki, sumur atau lubang.
o    Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api,uap, gas, hembusan, angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran.
o    Dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah.
o    Dilakukan pemancaran, penyiaran ttau penerimaan radio,radar, televisi atau telepon.
o    Dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis.
o    Dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan, listrik, gas, minyak atàu air.
o    Diputar film, dipertunjukkafr-sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.


v  Dengan peraturan perundang-undangan dapat ditunjukkan sebagai tempat kerja, ruangan atau lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja  atau berada di ruangan atau lapangan itu dapat dirubah perincian tersebut pada ayat (2).

 c) Syarat-syarat. Keselamatan Kerja
     PasaI 3
v  Dengan peraturan perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
·           Mencegah dan mengurangi kecelakaan
·           Mencegah, mengurangi dan memadamkañ kebakaran
·           Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
·           Memberi kesempatan atau jatan menyelamatkan diii path waktu kebakaran atau kejádian lain yang berbahaya
·           Memberi pertolongan pada kecelakaan
·           Memberi alat.perlindungan  kepada para pekerja
·           Mencgah dan mengendalikan timbul atau menyebar. luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap. gas, hembusan angin, cuaca sinar atau radiasi, suara dan getaran.
·           Mencegah dan mengendalikantimbulnya penyakit akibat kerja balk flsik maupun phychis, peracunan infeksi dan getaran.
·           Memperoleh penerangan. yang cuküp dan sesuai -
·           Menyelenggarakan udara yang cukup -
·           Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang balk -
·           Memelihara kebersihan, keselamatan dan ketertiban
·           Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kenja
·           Mengamankan dan memperlancar pengangkutan órang, binatang, tanaman atau barang
·           Menamankan dan rnemelihara segala jenis bangunan
·           Mengamankan dan memperlancar pekenjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang
·           Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
·           Menyelesaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi

v  *Dengan. peraturan perundangan dapat dirubah penincian seperti tersebut path ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknikk dan teknologi serta pendapatan baru dikemudian hari


   

    PasaI 4
v Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-sarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan,peredaran, perdagangan pemakaian, - penggunaan pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekms dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya  kecelakaan.

v Syarat-syarat tersebut memuat pninsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun - secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembiiatan, penlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesahan pengepakan atau pembungkusan, Prosedur Kesehatan dan Keselamatan. Pemberian  tanda-tanda pengenal alas bahan, barang, produk tenis clan aparat produksi guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.

v Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentàati syarat-syarat keselamatan kerja.

d) Pengawasán
     Pasal 5
v  *Direktur melakukan pengawasan umum terhadap undang-undang ini, sedang para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan rnenjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang in dan membantu pelaksaçaannya.

v  *Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pegawasan dan ahli keselarnatan kerja dalam melaksanakan Undang-undañg in diatur dengan peraturan perundangan.

     Pasal 6
v  Barang siapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat  mengajukan permohonan banding kepada Patiitia Banding.

v  Tata permohonan banding, susunan panitia banding, tugas panitia banding dan lainnya ditetapkan oleh Mentri Tenaga Kerja.

v  Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.

     Pasal 7
Untuk pengawasan berdasarkan undang-undang ini, pengusaha harus membayar menurut ketentuan ketentuan yang diatur dngan peraturan perundangan.

     Pasal 8
v  Pengurus diwajibkan memeriksa kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dan tenaga kerja yang akan diterImanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat pekerjaan yang diberikan padanya.

v  Peñgurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala kepada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh direktur.

v  Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan. peraturan perundangan.

e) Pembinaan
    Pasal 9
v  Pengurus diwajibkan menunjuk dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru tentang:
·      Kondisi dan bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerjanya
·      Semua pengamanan dan alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya.
·      Mat perlindungan din bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
·      Cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

v  Pengurus. hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah mengalami syarat-syarat tersebut di atas.

v  Pengurus diwajibkan. menyelenggarakan pembinaan bagi semuã tenaga kerja yang di bawah pimpinannya dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesebatan kerja, .pula dalam pembenan pertolongan pertama pada kecelakaan.

v  Pengurus diwajibkan memenuhi dan menaat semua syarat dan ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.

f) Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    Pasal 10
v  Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembina Keselamatan dán kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisifasi efektif dan pengusaha atau dan tenaga kerja di tempat kerja untuk melaksanakan. tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka melancarkan usaha berprodaksi.

v  Susunan Panitia Keselainatan dan Kesehatan Kerja. Tugas dan lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

g) Kecelakaan dan Cara Melaporkan
    Pasal 11 .
v  Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi di  tempat kerja yang dipimpinnya kepada pejabat yang ditunjuk oleb Menteni Tenaga Kerja.

v  Tata cara melaporkan dan merneri-ksa kecelakaan dan pegawal termaksud pada ayat (1) diatur dengan peratutan perundangan (Contoh terlampir).

h) Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja .
    Pasal 12
    *Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau kerja untuk:
·         Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai dan atau ahli keselamatan kerja.
·         Memakai alat perlinduñgan din yang diwajibkan.
·         Memenuhi dan mentaati semuá srat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
·         Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.

h) Kewajiban Pengurus
    Pasal l4 .
v  Pengurus diwajibkan 
·         Secara tertulis menempatkan di tempat kerja yang dipimpinnya semua syarat keselamatan kenja yang diwajibkan, sehelai undangundang liii dan semua peraturan pelaksanaanya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, path tempat yang mudah dilihat dan dibaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli. keselamatán kerja.

·         Memasang di tempat ekrja yang dipimpinnya, semua gambar kesetamatan kenja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, path tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuik pëgawai pengawas atau abujiceselamatan kerja.

·         Menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diii yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di. bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk peawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar