Komite Keselamatan dan kesehatan Kerja
Untuk waktu yang lama
permasalahan pegawai sehubungañ dengan keselamatan dan kesehatan di tempat
kerja akan mungkin diselesaikan dengan cara kerja sama antara pengusaha dan
pegawai serta komite keselamatan dan kesehatan.
Anggota komite keselarnatan
dan kesehatan diberikan kewenangan sesuai Undang-undang yang berlaku untuk
mengharuskan pengusaha mendirikan komite keselamatan antara iengusaha dan
pegawai, dan susunannya selalu dikonsultasikan, Pekerjaan minimum komite ini
sebagai berikut:
a) Memberikan fasilitas kerja sama antara
pengusaha dan para epgawai di perusahaan dalam menghadapi hasutan, pengembangan
dan menjalankan langkah yang direncanakan untuk meyakinkan keselamatan dan
kesehatan para pegawai saat bekerja, dan
b) Merumuskan, rneninjau kembali serta
nienyebarkan (termasuk pemakaian bahasa yang sesuai) path para pegawai tent4ng
standardisasi, aturan dan prosedur yang berbubungan dengan keselamatan dan
kesebatan yang dapat dilakukan atau diadukan di tempat kerja.
c) Pada pokoknya, aturan pada komite adalah
melihat path daftar kebijakan perkara sehubungan dengan keselamatan dan
kesehatan di tempat kerja dan melakukan peninjauan kembali pelaksanaan
kebijakan dan prosedurnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar