Jumat, 29 November 2013

KOMITE KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA



Komite Keselamatan dan kesehatan Kerja
Untuk waktu yang lama permasalahan pegawai sehubungañ dengan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja akan mungkin diselesaikan dengan cara kerja sama antara pengusaha dan pegawai serta komite keselamatan dan kesehatan.

Anggota komite keselarnatan dan kesehatan diberikan kewenangan sesuai Undang-undang yang berlaku untuk mengharuskan pengusaha mendirikan komite keselamatan antara iengusaha dan pegawai, dan susunannya selalu dikonsultasikan, Pekerjaan minimum komite ini sebagai berikut:
a)  Memberikan fasilitas kerja sama antara pengusaha dan para epgawai di perusahaan dalam menghadapi hasutan, pengembangan dan menjalankan langkah yang direncanakan untuk meyakinkan keselamatan dan kesehatan para pegawai saat bekerja, dan
b)  Merumuskan, rneninjau kembali serta nienyebarkan (termasuk pemakaian bahasa yang sesuai) path para pegawai tent4ng standardisasi, aturan dan prosedur yang berbubungan dengan keselamatan dan kesebatan yang dapat dilakukan atau diadukan di tempat kerja.
c)  Pada pokoknya, aturan pada komite adalah melihat path daftar kebijakan perkara sehubungan dengan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja dan melakukan peninjauan kembali pelaksanaan kebijakan dan prosedurnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar