Tujuan dan Sasaran Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
Tujuan dan sasaran K3 yaitu untuk seluruh
manusia yang sedang melakukan pekerjaan. Tujuan dan sasaran K3 meliputi sebagai
benikut:
a.
Sasaran Undang-undang
Pada intinya. Undang-undang
menyediakan kerangka kerja untuk rnengingaLkm standar keselaniatan dan
kesehatan kerja di tempat kerja. Dan mengurangi kecelakaan akibat kerja serta
penyebaran penyakit. Sasaran Undang-undang tersebut adalak sebagai berikut:
· Untuk menjaga kesehatan.
keselamatan dan kescjahteraan flap orang pada suat hekerja.
· Untuk melindungi setiap orang
saat bekerja terhadap resiko pada keselamatan kesehatannya.
· Uniuk membantu nienjaga
keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja.
· (untuk mengurangi tiap surnhcr yang bêresiko pada kesehatan. keselamatan
dan kesejahteraan orang saat bekerja.
· Untuk menyediakan. kebutuhan
pegawai dan perusahaan seria assosiasi yang mewakili pegawai dan perusahaan
dalam merumuskan dan mewujudkan tandar keselamatan kesehatan kerja.
Untuk hak-hak yang tidak utama
bervariasi antar wilayah sesuai permohonan setiap pembuat undang-undang yang relevan
dengan pemerintah pusat dan wilayah pemberlakuan Undang-undang keselamatan dan
kesehatan kerja.
1) Tánggung jawab
Keselamatan dan kesehatan
kenja merupakan tanggung jäwab bersama antar pengusaha pegawai I karyawan.
Berikut ini adalah daftar
informasi umum tanggung jawab perusahaan.
Undang-undang yang relevan
penlu diteliti berbagai kelalaian yang terjadai atau kecelakaan dan peristiwa
beresiko.
a) Tanggung jawab perusahaan
(industri)
Penusahaan menuntut
tensedianya dan tenpeliharanya sejauh yang dapat dilakukan untuk pegawai suatu
lingkungan keija yang aman tanparesiko terhadap kesehatannya.
Kewajiban khusus, sebagai
contoh, tata tertib apa diperlukan untuk ditaati dengan kewajiban umumnya, termasuk:
o
Penyediaan dan perawatan pabrik dan sistem kerja (seperti Iangkah kerja
rutin frekuensi kerja).
o
Pengaturan sistem keamanan kerja dalam hubungan dengan tanaman dan zat
(seperti: toksilc kimia, debu dan serat).
o
Penyediaan lingkungan kerja yang aman (seperti:’ pengendali tingkat suara
dan getaran).
o
Penyediaan fasilitas kesejahteraan yang memadai (seperti. lokasi kebersihan
dini tempat menyimpan barang, tempat makan I kantin).
o
Penyediaan tempat yang memadai untuk informasi bahaya yang sesuai
instruksi, latihan dan pengamatan pana pegawai, yang dapat memberikan rasa
keamanan kerja.
o
Para pengusaha membenikan upah yang sama untuk pekerja lepas dan para
pegawainya yang bekerja di tempat kerja. Upah tersebut dapat diperpanjang untuk
urusan lebih yang telah ditentukan oleh perusahaan. ini meliputi contoh, pekerja
sampingan yang besar yang terdapat pada seluruh perusahaan dan beberapa
kontraktor lepas yang menyelenggarakan jenis pekerjaan yang berbeda.
Selanjutnya, perusahaan diminta
untuk melaksanakan semampunya untuk:
o
Memonitor kesehatan pegawainya (seperti: pemeniksaan tingkah laku,
audiornetri)
o
Simpan infornasi dan rekaman tiap pegawai untuk pemeniksaan kesehatan
dan keselamatannya (sebagai contoh: basil, test, catatan jika yang pernah diderita,
kondisi sakit yang pernah diderita dan kecelakaan yang pernah dialami).
o
Perusahaan atau pengguna dapat menggantikan person dengan kualifikasi
yang sesuai dengan saran yang diberikan sehubungan dengan keselamatan dan
kesehatan para pegawainya. (sebagai contoh, pada pabrik yang besar ini berarti
membutuhkan seorang perawat kesehatan kerja, seorang petugas keselamatan atau
kebersihan dengan waktu penuh. Pada pabrik yang kedil dapat mencari seorang
spesialis yang disarankan pada saat yang diperlukan)
o
Personil yang telah dipiih dengan tepat path tingkat senioritas akan
nenjadi wakil anggota di perusahaan saat muncul permasalahan keselamatan dan
kesehatan kerja. Ataü saat anggota keselamatan dan kesehatan kerja menyimpang
dan undang-undang yang berlaku.
o
Memonitor keadaan di setiap tempat kerja. di bawah pengendalian dan
pengaturan perusahaan (seperti: pemeriksaan tingkat suara, pemeniksaan tingkat
pencahayaan hingga bahan kimia berbahaya), dan
o
Menyediakan informasi untuk pam pegawainya, termasuk di dalamnya
pernakaian bahasa yang. cocok dengan sikap menglargai path keselamatan dan
kesehatan di tempat kerja, termasuk nama personil yang - dibutuhkan pegawai
untuk membuat penyelidikan atau pengaduan yang berhubungan dengan késelamatan
dan kesehatan kerja.
b) Tanggungjawab Pegawai
Kewajiban
para pegawai seperti dinyatakan di bawah ini.
v Saat bekerja seorang pegawai
harus:
o
Memiliki sikap yang semestinya untuk peduli pada dirinya aas keselamatan
dan kesehatannya, dan untuk keselamatan dan kesehatan semua orang yang mungkin
dapat terkenal dengan bertindak atnu mengikuti aturan di tempat kerja; dan
o
Bekerjasama dengan perusahaannya dengan menghargai tindakan yang diambil
oleh perusahaan untuk diikuti cfengan beberapa syarat yang ditentulcan dengan
atau hukum yang berlaku.
v Sebagai tambahan, para pegawai
tidak boleh dengan sengaja atau sembarangan mencampuri atau menyalahgunakan
peralatan keselamatan yang telah disediakan.
v Para pegawai tidak boleh
dengan sengaja pengambil resiko terhaciap keselamatan dan kesehatan pegawai
lain
c) Rehabilitasi
Rehabilitasi ditujukan saat
pemulihan, sedekat mungkin dengan tempat yang mungkin terjadinya lulca terhadap
kerja baik untuk secara psikis, psikologis, sosial, kejuruan da kondisi ekonomi
yang dialarni sebelum luka maupun selama menderita.
Semua fasilitas rehabilitasi
dan. assosiasi disediakan dana termasuk untuk tindakan rehabilitasi seperti,
konseiing psikoterapi, bimbingan bidang jurusan, pelatihan relaksasi, biro
perjalanan, akomodasi, dan biaya kehadiran, pelatihan rehabilitasi peningkatan kecakapan
kerja atau pelatihan untuk sesuatu yang lain seperti karir, tempat kerja,
kendaraan dan modifikasj rumah, service peralatan rumah tangga, petugas servis
yang dipanggil.
Aturan kewenangan adalah untuk
memberi fasilitas yang semestinya sesuai dengan ketentuan yang ada dan yang
cepat untuk merthabilitasi pekerja yang terluka.
d) Kewajiban Perusahaan dan Pegawal
v Perusahaan harus mengusahakan
segala upaya untuk menyediakan atau menempatkan pegawai di kantor untuk
menolong pekerja yang mendapat luka dan bekerja sama dalam latihan.
v Pekerja yang luka harus
mendapatkan perlakuan yang semestinya, rehabilitasi dan pelatihan pekerjaan
yang sesuai keuntungan dapat ditinjau kembali jika upaya yang semestinya sudah
tidakdapat dilakukan.
Salam kenal. Terimakasih sudah berbagi ilmu mengenai sasaran keselamatan k3 . di era sekarang ilmu ini semakin besar manfaatnya. thanks
BalasHapusSangat bermanfaat terima kasih
BalasHapus