HUBUNGAN
PENGETAHUAN KESELAMATAN KERJA
DENGAN
PELAKSANAAN PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA
BY: MAHURI SMK NEGERI 4 KOTA BENGKULU
Materi Ajar Dasar Kompetensi Kejuruan Prgram Keahlian
Teknik Kenderaan Ringan
Keselamatan
kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan
manusia baik jasmani maupun rohani serta karya dan budayanya yang tertuju pada
kesejahteraan manusia pada umumnya dan tenaga kerja pada khususnya. Pengetahuan tentang keselamatan kerja seorang
karyawan ini akan berpengaruh pada pelaksanaan dalam upaya mencegah kecelakaan
kerja. Penelitian dilakukan dengan tujuan untuk mengetahi hubungan antara
pengetahuan keselamatan kerja dengan pelaksanaan pencegahan kecelakaan kerja
pada karyawan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian
korelasional dengan metode survey dan pendekatan crossectional. Sampel
sebanyak 60 orang diambil secara random
sampling .Pengambilan data karakteristik sampel, pengetahuan keselamatan kerja dan
pelaksanaan pencegahan kecelakaan dengan menggunakan kuesioner. Analisis data
menggunakan analisis univariat meliputi gambaran karakteristik responden,
pengetahuan, dan pelaksanaan kecelakaan kerja dan analisis bivariat menggunakan
uji Chi Square, kemudian data yang diperoleh diolah dengan program SPSS windows
11.5. Untuk mengetahui hubungan pengetahuan Keselamatan kerja dan pelaksanaan
pencegahan kecelakaan kerja.
Dari hasil penelitian menunjukkan adanya
hubungan antara pengetahuan Keselamatan kerja dengan pelaksanaan pencegahan
kecelakaan kerja diperoleh, diperoleh P
sebesar 0,001. Tampak bahwa nilai p= 0,001< 0,05 sehingga Ha diterima
yang menyatakan bahwa ada hubungan antara pengetahuan keselamatan kerja dengan
pelaksanaan pencegahan kecelakaan kerja pada karyawan. Sedangkan koefisien
kontingensi sebesar 0,426 maka dapat diketahui bahwa hubungan antara
pengetahuan keselamatan kerja dan pelaksanaan pencegahan kecelakaan kerja
adalah cukup kuat. Saran yang dapat diberikan untuk meningkatkan upaya pelaksanaan
pencegahan kecelakaan kerja di PT. Primatexco Indonesia adalah perlu diadakan
pelatihan K3 secara rutin untuk meningkatkan pengetahuan K3 karyawan, diadakan
penyuluhan tentang K3 untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya K3 dan
tindakan tegas bagi karyawan yang melanggar peraturan serta adanya tanda-tanda
peringatan bahaya terutama di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan
kecelakaan kerja.
1.1 Latar
Belakang
Dalam
rangka perkembangan industri di suatu negara, masalah besar yang selalu timbul
adalah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan dampak negatif industri
terhadap lingkungan. Tentu saja akibat-akibat negatif itu menjadi tanggungan
khususnya masyarakat disekitar industri dan pemerintah pada umumnya (Bennett
N.B.S, 1995:2).
Sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peralatan serta cara kerja
disetiap organisasi baik perusahaan kearah penggunaan peralatan maupun cara
kerja yang semakin canggih. Sumber Daya Manusia sebagai salah satu unsur dalam
proses produksi disamping dituntut untuk senantiasa meningkatkan kemampuan diri
juga diharapkan mewaspadai pemanfaatan unsur lainnya berupa peralatan kerja
yang lebih dianggap canggih dan modern. Mekanisme cara-cara kerja dengan
peralatan yang canggih tidak selalu membawa keuntungan dan kemudahan bagi
pekerja melainkan tidak jarang juga membawa musibah, kecelakaan, penyakit dan
bahkan kematian bagi penggunanya (ILO, 1989:9).
Dalam
Undang-Undang No 1 tahun 1970 tentang keselamatan dan pencegahan kecelakaan
dijelaskan bahwa perusahaan wajib melindungi keselamatan pekerja yaitu dengan
memberi penjelasan kepada tenaga kerja
tentang kondisi dan bahaya tempat kerja, alat pelindung diri, yang
diharuskan dalam tempat kerja, alat pelindung diri bagi tenaga kerja serta cara
dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaan (Suma’mur, 1989:29).
Analisa
kecelakaan memperlihatkan bahwa untuk setiap kecelakaan ada faktor penyebabnya.
Sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alat mekanik dan lingkungan serta
kepada manusianya sendiri. Untuk mencegah kecelakaan, penyebab-penyebab ini
harus dihilangkan. 85% dari sebab-sebab kecelakaan adalah faktor manusia. Maka
dari itu usaha-usaha keselamatan selain ditujukan kepada teknik mekanik juga
harus memperhatikan secara khusus aspek manusiawi (Suma’mur, 1989:3). Dalam hal
ini, pengetahuan dan penggairahan keselamatan kesehatan kerja (K3) kepada
tenaga kerja merupakan saran penting. Perlunya pencegahan terhadap kecelakaan
dapat ditempuh dengan memberikan pengertian tentang keselamatan kesehatan kerja
serta penerapan sikap terhadap keselamatan kerja pada karyawan untuk mengurangi
dan mencegah timbulnya kecelakaan.
Dengan pengetahuan tentang keselamatan kerja yang tinggi, dan
pengalaman
kerja bahaya-bahaya kecelakaan mendapat perhatian dari tenaga kerja yang
bersangkutan. Pengenalan saja terhadap pekerjaan dan bahaya-bahaya
kecelakaannya jauh dari cukup bagi keselamatan kerja. Oleh karena pengenalan
bersifat pasif dan tidak bersatu dengan proses belajar dalam praktek. Maka dari
itu, usaha-usaha keselamatan harus dimulai sejak tingkat latihan kepada tenaga
kerja diberikan supaya pelaksanaan K3 benar- benar diterapkan saat bekerja
(R.M.S Jusuf, 2003:190).
Kecelakaan
kerja baik secara langsung maupun tidak langsung diakibatkan oleh kesalahan
manusia. Manusia bukanlah mesin, prestasinya tidak dapat sepenuhnya diramalkan
dan kesalahan bisa terjadi setiap saat. Menyikapi posisi keselamatan dan
kesehatan kerja tersebut, sudah barang tentu unsur pemerintah, unsur pengusaha,
unsur pekerja perlu memikirkan upaya baru atau strategi baru maupun peningkatan
terhadap upaya lama untuk mengimbangi kemajuan dewasa ini. (Sugeng Budiono,
2003 : 192)
Pengetahuan
tentang manfaat sesuatu hal, akan mempunyai sikap yang positif terhadap hal
tersebut. Selanjutnya sikap yang positif akan turut serta dalam kegiatan akan
menjadi tindakan apabila mendapat dukungan sosial dan tersedianya fasilitas.
Faktor yang mempengaruhi pengetahuan adalah pengalaman individu terhadap
sesuatu obyek dan informasi yang diterima oleh individu (Ida Bagus, 1992:7).
Berdasarkan
teori diatas pengetahuan akan suatu hal
cenderung disertai dengan penerapan sikap. Tentunya hal ini berperan penting
dalam mengurangi tingkat kecelakaan kerja. Sehingga diperlukan suatu program
yang dapat mencegah terjadinya kecelakaan atau mengurangi kemungkinan suatu
kecelakaan terjadi pada para tenaga kerja. Keselamatan kerja bertujuan
melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk
kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional,
menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja , sumber
produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien. Perlindungan
keselamatan karyawan mewujudkan produktifitas yang optimal (Suma’mur, 1989 :
4).
1.2
Keselamatan Kerja
Secara
filosofis, keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan manusia baik jasmani maupun rohani serta karya dan
budayanya yang tertuju pada kesejahteraan manusia pada umumnya dan tenaga kerja
pada khususnya. Secara keilmuan, keselamatan kerja adalah ilmu pengetahuan dan
penerapannya yang mempelajari tentang tata cara penanggulangan kecelakaan kerja
di tempat kerja (Sugeng Budiono, 2003:171).
Keselamatan
kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian
sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu
gerbang bagi keamanan tenaga kerja. Keselamatan kerja adalah keselamatan yang
bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya,
landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Keselamatan kerja ini menyangkut segenap proses produksi dan distribusi serta
memfokuskan pada tempat kerja (Suma’mur, 1989:2).
Kesimpulannya
keselamatan kerja adalah upaya manusia untuk menciptakan keselamatan dalam suatu proses kerja yang bertujuan melindungi tenaga kerja atas
hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan
meningkatkan produktivitas nasional, menjamin keselamatan setiap orang lain
yang berada di tempat kerja, dan sumber produksi dipelihara dan dipergunakan
secara aman dan efisien.
1.3
Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan
Kesehatan kerja pada hakekatnya merupakan suatu pengetahuan yang berkaitan
dengan 2 kegiatan. Pertama berkaitan dengan upaya keselamatan terhadap
keberadaan tenaga kerja yang sedang bekerja. Kedua berkaitannya dengan kondisi
kesehatan sebagai akibat adanya penyakit akibat kerja. Secara praktis,
keselamatan dan kesehatan kerja adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar
tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja atau perusahaan agar selalu dalam
keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap produksi digunakan secara aman dan efisien. Secara fisiologis,
yaitu suatu konsep berpikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga
kerja pada khususnya dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan
budayanya dalam upaya mencapai masyarakat adil, makmur dan sejahtera. Secara
keilmuan, sebagai ilmu pengetahuan dan penerapannya guna mencegah kemungkinan
terjadinya kecelakaan atau penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan
lingkungan kerja. Gabungan spesialisasi keilmuannyan pelaksanaannya dilandasi
oleh berbagai peraturan perundangan serat berbagai displin ilmu teknik dan medik (Bambang
Sugiyono, 2003 : 15).
Tujuan K3
adalah mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, sejahtera sehingga akan
tercapai suasana lingkungan kerja yang aman, sehat dan nyaman, mencapai tenaga
kerja yang sehat fisik, sosial, dan bebas kecelakaan, peningkatan produktivitas
dan efisien perusahaan, peningkatan kesejahteraan masyarakat tenaga kerja.
Usaha-usaha K3 meliputi perlindungan terhadap tenaga kerja, perlindungan
terhadap bahan dan peralatan produksi agar selalu terjamin keamanannya dan
efisien, perlindungan terhadap oran lain yang berada di tempat kerja agar
selamat dan sehat (Suma’mur, 1989:3).
Dalam
Undang-Undang keselamatan dan kesehatan
kerja No. 1 tahun 1970 ini memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kerja
yang bekerja agar tempat dan peralatan produksi senantiasa berada dalam keadaan
selamat dan aman bagi mereka. Selain itu pasal 86, paragraf 5 keselamatan dan
kesehatan kerja, bab x undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan antara lain menyatakan bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan atas K3 ; untuk
melindungi keselamatan pekerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal
diselenggarakan upaya k3, dan perlindungan sebagaimana dimaksud dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan pasal 86,
ayat 2 menyatakan upaya K3 dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan
meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan
dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan,
pengobatan, dan rehabilitasi (Suma’mur, 1989 : 29).
Dasar
hukum keselamatan kesehatan kerja, Undang-undang nomor 1 tahun 1970 yaitu
tentang keselamatan kerja meliputi:
1) Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat
perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan
hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2)
Bahwa setiap orang lainnyayan berada di tempat kerja perlu terjamin pula
keselamatannya.
3) Bahwa setiap produksi perlu dipakai dan
dipergunakan secara aman dan efisien.
Dengan ini
dapat diambil suatu pengertian bahwa segala aspek dapat menimbulkan resiko
kecelakaan kerja harus benar-benar diperhatikan, seperti tempat kerja harus
menjamin keselamatannya agar tidak terjadi suatu kecelakaan begitu juga dengan
pengaman alat,mesin dan bahan-bahan produksi.
1.4
Kecelakaan Kerja
1.4.1
Pengertian Kecelakaan kerja
Kecelakaan
adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang
mengacaukan proses yang telah diatur dfari suatu aktivitas dan dapat
menimbulkan kerugian baik korban manusia dan atau harta benda (Depnaker,
1999:4). Kecelakaan kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang
tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau
kerugian terhadap proses (Didi Sugandi, 2003 : 171).
Kecelakaan
kerja juga dapat didefinisikan suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak
diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda,
tentunya
hal ini
dapat mengakibatkan kerugian jiwa serta kerusakan harta benda. Dengan demikian
menurut definisi tersebut ada 3 hal pokok yan gperlu diperhatikan :
1) Kecelakaan merupakan peristiwa yang tidak
dikehendaki,
2) Kecelakaan mengakibatkan kerugian jiwa dan
kerusakan harta benda,
3)
Kecelakaan biasanya terjadi akibat adanya kontak dengan sumber energi yang
melebihi ambang batas tubuh atau struktur.
Menurut
Suma’mur, secara umum kecelakaan kerja dibagi menjadi dua
golongan,
yaitu :
1) Kecelakaan industri (industrial accident)
yaitu kecelakaan yang terjadi di tempat kerja karena adanya sumber bahaya atau
bahaya kerja.
2) Kecelakaan dalam perjalanan (community
accident) yaitu kecelakaan yang terjadi di luar tempat kerja yang berkaitan
dengan adanya hubungan kerja.
1.4.2
Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja
Penyebab
kecelakaan kerja di tempat kerja pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi 2,
yaitu :
1. Kondisi berbahaya yang selalu berkaitan
dengan:
1)Mesin,
peralatan, bahan, dan lain-lain
2)Lingkungan
kerja: kebisingan, penerangan, dan
lain-lain
3)Proses
produksi: waktu kerja, sistem, dan lain-lain,
4)Sifat
kerja
5)Cara
kerja
2. Tindakan berbahaya yang dalam beberapa hal
dapat dilatarbelakangi oleh faktor-faktor:
1)
kurangnya pengetahuan dan ketrampilan
2) cacat
tubuh yang tidak kelihatan,
3)
keletihan dan kelelahan,
4) sikap
dan tingkah laku yang tidak aman. (Sukri Sahab, 1997 : 68)
Sedangkan
penyebab dasarnya terdiri dari dua faktor manusia atau pribadi (personal
factor) dan faktor kerja atau lingkungan kerja.
1. Faktor manusia atau pribadi, meliputi ;
kurangnya kemampuan fisik, mental dan psikologi, kurangnya atau lemahnya
pengetahuan dan keterampilan atau keahlian, stres, motivasi yang tidak cukup
atau salah.
2. Faktor kerja atau lingkungan meliputi; tidak
cukup kepemimpinan dan pengawasan, tidak cukup rekayasa (engineering), tidak
cukup pembelian atau pengadaan barang, tidak cukup perawatan (maintenance),
tidak cukup alat-alat, perlengkapan dan barang-barang atau bahan-bahan, tidak
cukup standar-standar kerja, penyalahgunaan. (Sugeng Budiono,2003 : 102)
Secara
umum ada dua penyebab terjadinya kecelakaan keja yaitu penyebab langsung
(immediate causes) dan penyebab dasar (basic causes),
1. Penyebab Langsung
Penyebab
langsung atau kecelakaan adalah suatu keadaan yang biasanya bisa dilihat dan
dirasakan langsung, yang dibagi dalam 2 kelompok:
1) Tindakan-tindakan tidak aman (unsafe acts).
2) Kondisi-kondisi yang tidak aman (unsafe
conditions)
2. Penyebab Dasar
Terdiri
dari 2 faktor yaitu faktor manusia/ pribadi dan faktor kerja/ lingkungan kerja.
1) Faktor manusia/ pribadi, antara lain karena:
kurangnya kemampuan fisik, mental dan psikologi, kurangnya/ lemahnya
pengetahuan dan ketrampilan/ keahlian, stres, motivasi yang tidak cukup/ salah.
2)
Faktor kerja/ lingkungan, antara lain
karena: tidak cukup kepimpinan atau pengawasan, tidak cukup rekayasa, tidak
cukup pembelian/ pengadaan barang, tidak cukup perawatan, tidak cukup
standar-standar kerja, penyalahgunaan (Sugeng Budiono, 174:2003).
1.4.3
Pencegahan dan Pengendalian Kecelakaan Kerja
Pencegahan
dan penanggulangan kecelakaan kerja haruslah ditujukan untuk mengenal dan
menemukan sebab-sebabnya bukan gejala-gejalanya untuk kemudian sedapat mungkin
dikurangi atau dihilangkan. Setelah ditentukan sebab-sebab terjadinya
kecelakaan atau kekurangan-kekurangan dalam sistem atau proses produksi,
sehingga dapat disusun rekomendasi cara pengendalian yang tepat (Sukri Sahab,
1997 : 177).
Berbagai
cara yang umum digunakan untuk meningkatkan keselamatan kerja dalam industri
dewasa ini diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Peraturan-peraturan, yaitu ketentuan yang
harus dipatuhi mengenai hal-hal seperti kondisi kerja umum, perancangan,
konstruksi, pemeliharaan, pengawasan, pengujian dan pengoperasian peralatan
industri, kewajiban-kewajiban para pengusaha dan pekerja, pelatihan, pengawasan
kesehatan, pertolongan pertama dan pemeriksaan kesehatan.
2. Standarisasi, yaitu menetapkan
standar-standar resmi, setengah resmi, ataupun tidak resmi.
3. Pengawasan, sebagai contoh adalah usaha-usaha
penegakan peraturan yang harus dipatuhi.
4. Riset teknis, termasuk hal-hal seperti
penyelidikan peralatan dan ciri-ciri dari bahan berbahaya, penelitian tentang
pelindung mesin, pengujian masker pernapasan, penyelidikan berbagai metode
pencegahan ledakan gas dan debu dan pencarian bahan-bahan yang paling cocok
serta perancangan tali kerekan dan alat kerekan lainya.
5. Riset medis, termasuk penelitian dampak
fisiologis dan patologis dari faktor-faktor lingkungan dan teknologi, serta
kondisi-kondisi fisik yang amat merangsang terjadinya kecelakaan.
6. Riset psikologis, sebagai contoh adalah
penyelidikan pola-pola psikologis yang dapat menyebabkan kecelakaan.
7. Riset statistik, untuk mengetahui jenis-jenis
kecelakaan yang terjadi, berapa banyak, kepada tipe orang yang bagaimana yang
menjadi korban, dalam kegiatan seperti apa dan apa saja yang menjadi
penyebab.
8. Pendidikan, meliputi subyek keselamatan
sebagai mata ajaran dalam akademi teknik, sekolah dagang ataupun kursus magang.
9. Pelatihan, sebagai contoh yaitu pemberian
instruksi-instruksi praktis bagi para pekerja, khususnya bagi pekerja baru
dalam hal-hal keselamatan kerja.
10.
Persuasi, sebagai contoh yaitu penerapan berbagai metode publikasi dan imbauan
untuk mengembangkan “kesadaran akan keselamatan”.
11.
Asuransi, yaitu merupakan usaha untuk memberikan perlindungan dengan memberikan
jaminan terhadap kecelakaan yang terjadi.
12.
Tindakan-tindakan pengamanan yang dilakukan oleh masing-masing individu
(ILO: 1989:20-22).
Namun
demikian, teknik pengendalian, pencegahan dan penanggulangan terhadap
kecelakaan kerja maupun bahaya-bahaya harus berpangkal dari dua faktor penyebab
yaitu perbuatan berbahaya maupun kondisi berbahaya dan untuk mengatasinya
diperlukan usaha-usaha keselamatan da kesehatan kerja. Adapun usaha-usaha
tersebut meliputi:
1. Mencegah dan mengurangi terjadinya
kecelakaan, kebakaran, peledakan, dan penyakit akibat kerja.
2. Mengamankan mesin, instalasi, pesawat,
peralatan kerja, bahan baku danbahan hasil produksi. Sehingga nyaman, sehat,
dan terdapat penyesuaian antara pekerjaan dengan manusia dan sebaliknya manusia
dengan pekerjaan (ILO ,1989:20).
Pelaksanaan
keselamatan dan kesehatan kerja diperusahaan saat ini bukan saja diperhatikan
dan dikontrol oleh unsur pemerintah saja, tapi juga oleh pihak seperti
pemerhati keselamatan dan kesehatan kerja dan internasional. Oleh karena itu, sudah sewajarnya bila semua
pihak yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja mengambil langkah yang
strategis di dalam menangani keselamatan dan kesehatan kerja mengambil langkah
yang strategis di dalam menangani keselamatan dan kesehatan kerja agar mencapai
nihil kecelakaan. Upaya kesasaran ini memang tidak mudah karena hal ini
memerlukan berbagai macam pendukung, paling tidak dengan penerapan
program-program K3:
1. Secara preventif : kemauan (Commitment)
manajemen dan keterlibatan pekerja, analisis risiko di tempat kerja, pencegahan
dan pengendalian bahaya, pelatihan bagi pekerja, penyelia dan manajer.
2. Secara
Represif : Analisis kasus kecelakaan kerja yang telah terjadi
(Sugeng Budiono, 2003:193).
1.4.4
Pelaksanaan Pencegahan Kecelakaan Kerja
Pencegahan
kecelakaan pada dasarnya merupakan tanggung jawab para manajer lini, penyelia,
mandor kepala, dan kepala urusan. Fungsionaris lini wajib memelihara kondisi
kerja yang selamat sesuai dengan ketentuan pabrik. Di lain pihak, para kepala
urusan wajib senantiasa mencegah jangan sampai terjadi kecelakaan. Pemeliharaan
keadaaan selamat dan pencegahan kecelakaan adalah satu fungsi yang sama. Teknik pelaksanaan pencegahan kecelakaan
harus didekati dari dua aspek di atas, yakni aspek perangkat keras (peralatan,
perlengkapan, mesin, letak, dan sebagainya) dan perangkat lunak ( manusia dan
segala unsur yang berkaitan). Baiklah
ulas aspek manusia terlebih dahulu, kemudian aspek perangkat kerasnya (Bennett
S, 1995:107).
1.
Aspek Manusia
Pencegahan kecelakaan dipandang dari aspek
manusianya harus bermula pada hari pertama ketika semua karyawan mulai bekerja.
Setiap karyawan harus diberitahu secara tertulis uraian mengenai jabatannya
yang mencakup fungsi, hubungan kerja, wewenang dan tanggungjawab, tugas serta
syarat-syarat kerjanya. Setelah itu
harus dipegang prinsip bahwa kesalahan utama sebagian besar kecelakaan,
kerugian, atau kerusakan terletak pada
karyawan yang kurang bergairah, kurang terampil dan pengetahuan, kurang tepat,
terganggu emosinya, yang pada umumnya menyebabkan kecelakaan dan kerugian. Adapun pokok-pokok peningkatan kesadaran
keselamatan dan kesehatan kerja di kalangan karyawan yaitu :
1. Pengertian:
Memberikan pengertian yang sebaik-baiknnya
kepada karyawan mengenai cara bagaimana mereka harus bekerja secara benar,
tepat, cepat, dan selamat.
2. Dasar keselamatan kerja:
Meyakinkan
mereka, bahwa keselamatan kerja dan kesehatan kerja mempunyai dasar-dasar yang
sama pentingnya dengan kualitas/ mutu dan target.
3. Pelaksanaan kerja:
Memberikan pengertian yang mendalam kepada
mereka, bahwa cara-cara pelaksanaan pengamanan kerja yang dipaksakan tanpa
disertai kesadaran mungkin akan berakibat lebih buruk bila dibandingkan dengan
pelanggaran suatu peraturan.
4. Tanggung jawab
Berusaha dengan bersungguh-sungguh agar seluruh isi program K3 menjadi tanggung
jawab setiap karyawan demi kepentingan bersama.
5. Pengamatan lingkungan
Melakukan pengamatan dan pengawasan secara
terus-menerus terhadap pelaksanaan kerja dan lingkungan dengan baik, sehingga
dapat dipastikan bahwa setiap karyawan telah dapat membiasakan diri bekerja
dengan perilak sebaik-baiknya dan selamat.
2.
Aspek Peralatan
Dari aspek
peralatan, pencegahan kecelakaan harus diadakan dengan terlebih dahulu menyusun
berbagai sistem dalam perusahaan. Ancangan sistem ternyata lebih baik dibanding
cara lain. Ancangan ini meliputi langkah-langkah berikut :
1.
Sasaran: mengendalikan kemu ngkinan-kemungkinan kecelakaan atau kerugian
lainnya.
2.
Apa yang diharapkan dari sasaran: mengurangi jumlah keseluruhan keugian
perusahaan dalam masa anggaran yang sedang berjalan.
3.
Langkah-langkah: seluruh peralatan yang dipergunakan harus terlindung dari
kemungkinan berinteraksi dengan manusia atau peralatan lain sehingga
menimbulkan kejadian-kejadian atau keadaan yang membahayakan manusia, peralatan
itu sendiri dan lingkungan (Bennett S, 1995:113).
Kebijakan
Mutu, Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan
Tenaris bertujuan untuk
mencapai standar tertinggi dari Mutu, Kesehatan, Keselamatan Kerja dan
Lingkungan, dengan menerapkan prinsip-prinsip pengembangan berkesinambungan di
seluruh operasinya. Tenaris mengenali kesehatan dan keselamatan kerja
karyawanya, kepuasan pelanggannya, perlindungan terhadap lingkungannya dan
pengembangan komunitas sekitarnya yang berinteraksi sebagai prioritas mutlak
dan terpadu; keseluruhan organisasi memiliki orientasi mencapai tujuan-tujuan
ini secara terbuka dan transparan. Tenaris memperkuat manajemennya melalui
pelatihan yang terus menerus dan memperbaharui keahlian dan keterampilan
manajemen, memberikan perhatian dalam penilaian dan memotivasi karyawannya;
mematuhi prinsip etika yang diatur dalam Kode Etik dan memelihara keseimbangan
antara kualitas hidup mereka dan kebutuhan bisnisnya.
Tenaris meyadari pentingnya
pelaksanaan kebijakan ini melalui sistim manajemen Mutu, Kesehatan, Keselamatan
Kerja, dan Lingkungan, yang mencakup seluruh rantai persediaan, mulai dari
pemasok hingga ke pelanggan dan penggunaan produk-produknya dengan cara yang
benar dan efisien sesuai dengan spesifikasi yang disepakati. Tenaris
berkomitmen untuk menghormati semua persyaratan hukum yang berlaku dan semua
persyaratan lainnya yang terkait dengan mutu, kesehatan, keselamatan, dan
hal-hal lingkungan yang dianut.
Tenaris mengkomunikasikan
kebijakan ini kepada seluruh organisasi, melibatkan dan melatih karyawannya
dalam penggunaan secara benar Sistim Manajemen Mutu, Kesehatan, Keselamatan
Kerja, dan Lingkungan dan mengikutsertakan mereka dalam proses penetapan,
pengukuran dan perbaikan tujuan-tujuan secara berkala. Tenaris berusaha untuk
menjaga agar kebijakan ini terus diperbaharui, melaksanakan dan memelihara sistim manajemen, dan secara
terus menerus meningkatkan kinerja Mutu, Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan
Lingkungan
Oktober 2008
Paolo Rocca
Chief Executive
Officer
Tidak ada hal lain yang
lebih penting daripada kesehatan dan keselamatan kerja setiap orang yang
bekerja untuk kami dan pengguna produk kami.Semua luka dan penyakit dikarenakan
pekerjaan bisa dan harus dicegah.Manajemen bertanggung jawab terhadap kinerja
kesehatan dan keselamatan kerja.Keterlibatan karyawan dan pelatihan merupakan
hal yang mendasar. Berkerja dengan aman merupakan syarat dari
perkerjaan.Kesehatan dan keselamatan kerja yang terbaik menunjang hasil bisnis
yang baik.Kesehatan dan keselamatan kerja harus merupakan satu kesatuan didalam
semua proses manajemen bisnis. Mutu adalah keunggulan utama sebagai daya saing
kami. Persyaratan dan harapan dari pelanggan kami harus dipenuhi.Manajemen mutu
merupakan satu kesatuan didalam semua proses bisnis. Manajemen bertanggung
jawab terhadap kinerja mutu.Kinerja mutu harus dilaksanakan di seluruh sistem
rantai persediaan. Manajemen mutu yang terbaik menunjang hasil bisnis yang
baik.Kami berkomitmen untuk pengembangan bisnis yang berkesinambungan dalam
jangka panjang.Meminimalkan dampak terhadap lingkungan dari operasi
kami.Menggunakan sumber daya alam dan energi dengan seeffisien
mungkin.Manajemen lingkungan merupakan satu kesatuan didalam semua proses
bisnis.
Karyawan harus berkomitmen
dan bertanggungjawab terhadap dampak lingkungan Membangun dialog yang terbuka
dan transparan dengan semua pihak terkait.Saluran kepatuhan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar